Keputusan PTUN, UMP DKI 2022 Dibatalkan

Ilustrasi Kenaikan UMP. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.  

Sehingga UMP DKI 2022 diputuskan sebesar Rp4.573.845 dari sebelumnya telah dinaikkan menjadi Rp 4,6 juta.    

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan, mengabulkan seluruh gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.   

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN dikutp, Selasa (12/7).  

PTUN mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tertanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.  

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.    D

"engan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies kala itu. (Zat)